Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Provinsi Sumbar mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022. Pengungkapan itu sesuai target pemberantasan.
"Tersangka yang ditangkap sebanyak dua orang dari dua kasus itu," ujar Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, Jumat (30/12/22).
Saifuddin menyampaikan, dari kedua para tersangka yang diamankan barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah jenis sabu dan ganja. "Barang bukti narkoba jenis sabu 34,60 gram dan bukti jenis ganja seberat 325,4 gram," jelasnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan pengungkapan itu BNNK Solok memetakan sindikat narkoba pada wilayah hukumnya. "Mereka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi, sedangkan dua kasus itu sesuai target pemberantasan kita dalam setahun," ungkapnya.
Saifuddin menjelaskan, pada pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNN memiliki empat pilar.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumbar Klaim Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Menurun Sepanjang 2022
"Empat pilar itu, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, jadi tugas BNN tidak hanya pemberantasan," katanya.
—