Sudah Ada Perda, Kafe Karaoke Buka hingga Larut Malam di Kota Padang Masih Marak

Langgam.id - Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Perda yang mengatur.

Pengawasan terhadap salah satu kafe karaoke yang buka hingga larut malam di Padang. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persolaan tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Petugas menemukan sejumlah Kafe Karaoke yang buka hingga pukul 02.30 WIB. Sejumlah Kafe Karaoke itu juga masih buka dan menerima tamu, padahal sudah melewati jam operasional.

Atas apa yang terjadi, Personel Satpol PP Padang langsung menegur pemilik usaha ataupun penanggung jawab Kafe Karaoke untuk segera menghentikan kegiatan, karena telah melanggar aturan.

“Ada empat Kafe Karaoke yang diawasi, semuanya kita berikan surat panggilan kareta telah melewati jam operasional, sesuai Perda Kota Padang nomor: 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, kata Rio, juag ada pemilik usaha Kafe Karaoke yang diberikan surat panggilan kedua oleh Satpol PP Kota Padang.

“Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bersama Polisi Militer dan BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Padang

Rio menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Padang ini,” katanya.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Padang Semakin Dekat Menjadi Kota Gastronomi
Padang Semakin Dekat Menjadi Kota Gastronomi
Hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Padang mulai dibangun di Kampung Talang, Koto Tuo, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh,
Huntap di Kampung Talang Mulai Dibangun, Bakal Ditempati 10 KK Korban Bencana Padang
Pemko Padang sedang menyiapkan hunian tetap (huntap) di kawasan Simpang Haru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pemko Padang Bakal Bangun 45 Unit Huntap di Simpang Haru
Pemko Padang sedang menyiapkan hunian tetap (huntap) di kawasan Simpang Haru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
209 Unit Huntap Bakal Dibangun di Balai Gadang Padang, Pengerjaan Dimulai 26 Januari
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV