9 Sepeda Motor Disita, Pelaku Curanmor Lintas Daerah Ditangkap Polres Dharmasraya

9 Sepeda Motor Disita, Pelaku Curanmor Lintas Daerah Ditangkap Polres Dharmasraya

Jumpa pers di Polres Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/sumbar.tribratanews.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten dan Kota dalam Operasi Sikat yang digelar 5 sampai 18 Oktober 2019.

“Jadi, satu dari dua tersangka pencuri kendaraan bermotor ini juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Polri.

Ia mengatakan, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tangkap yakni, Akisman (30) dan Irawadi (38) asal Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Dijelaskannya, Akisman atau Akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok dan Kota Pariaman.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan hasil curian.

“Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Menurut dia, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelembui petugas.

“Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya. Jadi saat dilakukan pengecekan, nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian,” jelasnya.

Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, jajaran Satreskrim dan Polsek juga menangkap dua pelaku pencuri televisi milik warga.

“Dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci”, terangnya.

Selanjutnya tersangka Jeri (24) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merek Tanaka.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai sembilan tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Dua personel Polres Dharmasraya diberhentikan karena terbukti melanggara kode etik profesi Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Dua Polisi di Dharmasraya Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos Kerja
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty