Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam melalui situs resminya.
Calon pemilih di Sumatra Barat (Sumbar), boleh sedikit lega karena tak satupun para calon itu terdaftar di daerah pemilihan (dapil) daerah ini.
Dari 49 caleg tersebut, sembilan orang merupakan calon anggota DPD, 16 caleg DPRD Provinsi serta 24 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sembilan calon anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di tujuh provinsi atau daerah pemilihan, yakni antara lain Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masing-masing satu orang. Sementara, dari Sulawesi Tenggara sebanyak tiga orang.
Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai yakni, Partai Golkar (8 orang), Partai Gerindra (6 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Berkarya, PAN dan Partai Demokrat masing-masing 4 orang, Partai Garuda, Partai Perindo dan PKP Indonesia masing-masing 2 orang serta PDI Perjuangan, PKS dan PBB masing-masing satu orang.
“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat adalah aturan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
“Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham. (HM)