Langggam.id - Meningkatkan pelayanan publik, Ombudsman RI membuat nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) dengan Pemerintahan provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Selain Pemprov, MoU juga dilakukan dengan Universitas Negeri Padang (UNP) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, MoU sangat penting dilakukan. Sebab, pemerintah daerah harus memperhatikan pelayanan publik untuk masyarakat. Apalagi saat ini, keluhan masyarakat terhadap pemerintah daerah masih banyak ditemukan.
"Kalau daerah semuanya urusan disini, terkait perizinan misalnya," katanya usai melakukan penandatanganan MoU di Aula Gubernuran Sumbar, Senin (14/10/2019).
MoU juga bagian untuk membuka komunikasi efektif Ombudsman dengan pemerintah. Sebab, melalui surat-menyurat pasti akan membutuhkan waktu lama.
"Kalau semuanya pakai surat menyurat tentu akan lama. Masyarakat kita tidak suka yang formalitas, mereka ingin pelayanan lebih cepat," katanya.
Meski masih banyak keluhan, pelayanan publik di Indonesia mulai meningkat. Namun, masih banyak hal yang perlu dibenahi pemerintah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Kalau pendidikan soal penerimaan peserta didik baru setiap tahun selalu mengemuka. Kalau soal kesehatan seperti saat ini orang bicara pelayanan kesehatan belum bagus tapi bicara soal kenaikan iuran BPJS," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenaikan iuran diiringi dengan perbaikan yang sungguh-sungguh dalam pelayanan kesehatan. Sehingga tidak hanya pembicaraan di mulut saja.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, ada tiga institusi yang meneken MoU dengan Ombudsman RI. Selain Pemprov ada UNP dan Pemkab Tanah Datar.
"Harapan kita, bisa lebih banyak lagi. Sehingga pelayanan publik cepat terakomodir," katanya. (Rahmadi/RC)