Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mensosialisasikan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diikuti 22 anggota Panwascam hingga perwakilan Kesbangpol dan Disdukcapil Padang, Kamis (3/11/2022).
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Yunesti Helmy mengatakan, pada sosialisasi kali ini, pihaknya terfokus terhadap dua peraturan. "Yang disosialisasikan adalah dua peraturan, yakni SOTK nomor 3 dan Perbawaslu pengawasan," ujar Yunesti, Kamis (3/11/2022).
Sasaran sosialisasi ini, kata Yunesti, bagaimana pengawasan pemilu dan masyarakat paham bahwa Bawaslu memiliki peraturan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada. "Jadi pengawasan tahapan ini SOP itu jelas. Mulai dari organisasi yang melakukan pengawasan sampai dengan cara melakukan pengawasan diatur di Perbawaslu," ungkapnya.
"Jadi kami bekerja sesuai standar, tidak ada pekerjaan bersifat kebijakan dan kita melakukan manuver di lapangan," sambung Yunesti.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Padang Segera Umumkan 33 Panwascam
Ia berharap melalui sosialisasi ini para pengawasan pemilu bisa dapat bekerja lebih secara profesional. Selain itu, juga dapat penguatan kelembagaan untuk lebih maksimal. "Dan peran-peran organisasi kelembagaan Bawaslu itu, mereka bekerja dengan maksimal," katanya.
—