Bawaslu Padang Hentikan 9 Kampanye Ilegal

Bawaslu mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu se-Kota Padang

Bimtek Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu Kecamatan yang digelar Bawaslu Padang. [foto: Bawaslu Padang]

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan-kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Kampanye ilegal yang dibubarkan ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai metode, termasuk mendatangi warga," kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dilansir dari InfoPublik Padang, Minggu (13/10/2024),.

Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi diberikan, pembubaran ini merupakan langkah preventif. "Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan, yaitu Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya disiplin dari tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kampanye ilegal mencerminkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Najmuddin.

Ia juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan tim mereka, sehingga masyarakat dapat menilai calon berdasarkan kepatuhan mereka terhadap aturan.

"Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran ini akan membantu pemilih untuk mengetahui calon yang mematuhi aturan dan yang melanggar," tegasnya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang bersaing adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (*/Yh)

Baca Juga

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember