Langgam.id - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan kemarin, Senin (24/10/2022) usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Dedi di Jakarta dalam keterangan resminya yang dikutip Langgam.id, Selasa (25/10/2022).
Enam tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, lanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolres Solok: Semoga Tak Terjadi di Daerah Ini
"Semuanya masih berproses. Tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," kata Dedi.