Langgam.id - Lima orang personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Pemeriksaan dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Kelima personel yang diperiksa mulai yang berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Bintara. Pemeriksaan telah dijadwalkan sejak Senin (17/10/2022) dan hari ini, Selasa (18/10/2022) di Mabes Polri.
Dari surat yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, daftar nama personel yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di antaranya Kompol Sukur Hendry Saputra yang menjabat sebagai Kasi BPKB Susbditregident Ditlantas Polda Sumbar.
Sukur sebelumnya merupakan Wakapolres Bukittinggi. Kemudian AKP Alexy Aubedillah yang kini menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Agam, sebelumnya ia Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi.
Selanjutnya Iptu Joni, jabatan Kasat Tahti Polres Bukittinggi, Iptu Ekmarlidon, jabatan Kasi Propam Polres Bukittinggi.
Terkahir, Brigadir Heru Prayetno, jabatan Banit II Satnarkoba Polres Bukittinggi. Dalam surat pemanggilan itu, Heru juga diminta agar membawa berkas perkara terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg dan administrasi penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dicoba dihubungi Langgam.id perihal pemeriksaan para personel ini belum memberikan respons.
Baca Juga: Beredar Bantahan Keterlibatan Irjen Teddy: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan jual beli narkoba. Selain Teddy, juga terlibat mantan Kapolres Bukittinggi yakni AKBP Dody Prawiranegara.
—