Langgam.id - Polres Dharmasraya menghadirkan ruang keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara. Ruangan diberi nama restorative justice satryo pambudi luhur ini sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, aktualisasi Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif. Karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi.
"Kami memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Polres Dharmasraya sudah punya ruang restorative justice sebagai ruang mediasi. Sudah bisa dimanfaatkan, kami memberikan fasilitas ini kepada masyarakat," ujar Dwi saat dihubungi langgam.id via telepon, Rabu (12/10/2022).
Dwi mengakui pihaknya telah sering menerapkan restorative justice dalam suatu perkara. Perkara yang diselesaikan mulai dari laporan pengaduan hingga laporan polisi. "Sudah banyak kami selesaikan perkara melalui restorative justice sesuai kesepakatan kedua belah pihak," ungkapnya.
Terbaru, penerapan restorative justice ini dilaksanakan pada 30 September 2022. Kasus yang mengunakan restorative justice ini berupa tindak pidana penganiayaan.
Melalui restorative justice, sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan standar operasional prosedur.
Baca juga: Komitmen Kapolda Sumbar: Kasus Judi Tak Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice
Dwi menyebutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian sehingga dilaksanakan gelar perkara khusus.
—