Langgam.id - Sebanyak 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang memasuski batas usia pensiun periode Desember 2022 dan Maret 2023, dan mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun hari ini, Selasa (11/10/2022).
SK Pensiun tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang.
Dikatakan Andree, semua telah menunaikan tugas mulia dengan puluhan tahun mengabdi dengan penuh dedikasi, loyalitas serta keikhlasan.
"Semoga kedisiplinan, keteladanan dan etos kerja bapak ibu dapat dicontoh junior atau PNS yang masih mengabdi sekarang," ujar Andree.
Lalu, Andree juga mengharapkan para pensiunan PNS agar menjalani masa pensiun dengan baik dan penuh semangat.
Selain itu, Andree meminta agar pensiunan PNS berkiprah dan melibatkan diri pada berbagai kegiatan sosial atau organisasi kemasyarakatan, seperti berperan aktif di tingkat RT/RW, kelurahan atau tingkatan yang lebih besar.
"Selaku purna ASN, bapak ibu memiliki segudang pengalaman dan prestasi, khususnya di lingkungan pemerintahan. Semoga apa yang kita miliki dapat berguna bagi masyarakat banyak. Mari kita terus berkiprah untuk negeri ini," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Padang, O.S Damanik menyebutkan, tujuan kegiatan penyerahan SK pensiun ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan pelayanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterima PNS yang akan memasuki batas usia pensiun.
Baca juga: Ini Formasi Paling Diminati di CPNS Pemko Padang 2021
"Hari ini kita serahkan SK Pensiun bagi 113 PNS periode Desember 2022 sampai Maret 2023. Sementara, jumlah keseluruhan PNS di lingkungan Pemko Padang yang memasuki masa pensiun pada 2022 sebanyak 625 orang, termasuk pensiun BUP, pensiun janda/duda atau pensiun APS," katanya.
—