Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan memutus jaringan kabel listrik ilegal milik pedagang di Pantai Padang, Senin (10/10/2022).
Pemutusan kabel listrik ilegal itu merupakan kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan upaya penatan dan pembenahan objek wisata di ibu kota provinsi itu.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratm mengatakan, kabel listrik yang diputus itu diduga digunakan pedagang yang berjualan di sekitar Pantai Padang.
"Tentu kondisi tersebut sangat berbahaya, bisa berimbas pada kebakaran, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP Padang, Kesbangpol serta unsur kecamatan melakukan penertiban bersama pihak PLN," ujar Rio melalui keterngan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Menurut Rio, bahwa ini merupakan kegiatn lanjutan dalam rangka penataan kawasan Pantai Padang, sebagai lokasi wisata terpadu, sehingga lokasi wisata menjadi lebih tertib, indah dan nyaman.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penataan Pantai Padang sebagai lokasi wisata yang tertib indah tertata dengan baik, perlu dilakukan pengawasan secara kontiniu, tentu sesuai aturan dan tidak dibenarkan berjualan di lokasi bibir pantai.
Baca juga: Pacaran Gelap-gelapan di Pantai Padang, 4 Pasang Remaja Diamankan Satpol PP
"Pasca Apeksi, penataan pedagang akan lebih ditingkatkan dan dilakukan secara berkesinambungan, hal ini dilakukan untuk menjadikan lokasi wisata lebih tertib, sehingga menarik minat pengunjung untuk berwisata ke Pantai Padang," katanya.
—