Langgam.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Keputusan itu juga disambut baik Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Menurut Sutan Riska yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) itu, keputusan menunda penghapusan tenaga honorer pada November 2023 itu sudah tepat dan ia mengaku sangat mendukung.
"Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik," ujar Sutan Riska, Jumat (30/9/2022).
Apkasi, kata Sutan Riska, sebelumnya juga sudah berkomunikasi intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga, baik melalui audiensi maupun rapat-rapat koordinasi, untuk mencari jalan keluar permasalahan penghapusan tenaga honorer.
"Salah satu usul yang mengemuka dari Apkasi memang tunda dahulu penghapusan (tenaga honorer) ini sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya," ungkapnya.
Pada dasarnya, lanjut Sutan Riska, Apkasi siap menerima apapun keputusan pemerintah pusat. Tapi, karena ada sejumlah kendala yang ditemui Pemda, dan bahkan kementerian dan lembaga terkait, maka kebijakan itu harus dimatangkan dahulu beberapa tahun ke depan.
"Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Nagara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu," jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Sorot Cara Pemprov Sumbar Tanggapi Rencana Penghapusan 12.417 Tenaga Honorer
Untuk itu, sebut Bima, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan.
—