Langgam.id - Sebanyak 23 nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) diusulkan untuk dimekarkan tahun ini. Pengusulan itu dibagi dalam dua tahap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Asril mengatakan, usulan pemekaran nagari itu untuk tahap satu sebanyak 10 nagari. Lalu, tahap dua sebanyak 13 nagari.
"Sudah kita sampaikan ke Kemendagri, termasuk alasan dan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah jika nagari-nagari itu mekarkan," ujar Asril melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).
Bahkan, kata Asril, pengusulan pemekaran nagari itu juga telah dipresentasikan saat rapat klarifikasi Dokumen Penataan Desa tentang Pemekaran Nagai di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/9/2022).
"Saat presentasi itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyatakan 10 nagari yang dimekarkan tahap satu sudah lengkap dan lulus secara administrasi," ungkapnya.
Berikut daftar 10 nagari yang sudah lulus dan lnegkap secara administrasi tersebut:
- Nagari Persipan Nan Limo
- Kamang Tangah Anam Suku
- Pauh Kamang Mudiak
- Dalko
- Koto Gadang
- Sungai Cubadak
- Durian Kapeh Darussalam
- Salareh Aia Timur
- Salareh Aia Barat
- Salareh Aia Utara.
Lalu, kata Asril, untuk 13 nagari pada tahap dua, hingga saat ini masih dalam mempersiapkan berkas serta dokumen yang diperlukan.
"Surat Bupati Nomor: 414.3/441/DPMN/IX-2022 Tanggal 6 September 2022 telah disampaikan untuk permintaan nomor register Perda setelah perbaikan Ranperda sementara untuk persyaratan," jelasnya.
Untuk 13 nagari itu, tambah Asril, juga tengah dilakukan proses finalisasi oleh Tim Penataan Desa Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi.
Berikut daftar 13 nagari tersebut:
- Nagari Persiapan Sungai Jariang
- Sangkir
- Surabayo
- Parit Panjang
- Kandih
- Tigo Koto Silungkang Timur
- Gadut Barat
- Gadut Timur
- Aro Kandikia
- Koto Tangah Lamo
- Koto Tangah Tujuh Nagari
- Koto Tangah Sidang Koto Laweh
- Koto Tangah Koto Malintang
Dalam pengusulan pemekaran nagari, lanjut Asril, pihaknya berpedoman dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disampaikan oleh Kemendagri dengan memperhatikan berkas-berkas musyawarah nagari untuk pemekaran.
Usulan dokumen itu sesuai Permendagri Nomor: 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Kepada Bupati, Pembentukan Tim Penataan Nagari, Evaluasi dan verifikasi usulan, Penetapan Nagari Persiapan melalui Peraturan Bupati, Usulan kepada Gubernur untuk Nomor Register Nagari Persiapan, Penetapan Pj Walinagari dari PNS yang ditetapkan oleh Bupati setelah Nomor Register diterbitkan.
Bahkan, sebutnya, Pj wali nagari yang ditetapkan juga mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten untuk diverifikasi dan apabila telah lengkap dan layak maka akan ditingkatkan jadi nagari definitif dengan didahului penyampaian Ranperda Pembentukan Nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Baca juga: Resmi Mendaftar ke KPU Dharmasraya, Sutan Riska: Lanjutkan Cita-cita Pemekaran
"Selanjutnya, bupati menyampaikan persetujuan bersama dalam bentuk dokumen usulan kepada gubernur untuk dievaluasi dan seterusnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur untuk diterbitkan kode desa," katanya.
—