Lagi, Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi Diduga Akibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Langgam.id - Jajaran Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Dharmasraya diamankan polisi. [Foto: Dok. Polres Dharmasraya]

Langgam.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya diamankan, Jumat (9/9/2022) dini hari.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi mengatakan, kedua warga yang diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

"Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsi," ujar Marmawi melalui keterangan resminya, Sabtu (10/9/2022).

Kedua terduga pelaku, kata Marmawi, masing-masing berinsial K (52) dan DF (40). Dan mereka memiliki peran yang berbeda. "K sebagai pemilik dan DF tukang lansir," ungkapnya.

Awalnya, kata Marmawi, anggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung menangkap terduga pelaku berinisial K di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

"Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. K menimbun Solar di pekarangan rumahnya tanpa legalitas," jelasnya.

Pengakuan dari K, lanjut Marmawi, Solar itu didapat dari DF. "Modus mereka dengan cara Membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan," paparnya.

Marmawi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanyanya.

Lalu, untuk kedua terduga pelaku yang ditangkap, mereka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikut barang bukti yang diamakan polisi dari tangan kedua terduga pelaku:

  • 11 galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar lebih kurang 31 liter
  • 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
  • 1 drum warna merah putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 186 liter
  • 1 tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter
  • 1 unit Kendaraan  roda empat Jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dibekuk jajaran Polres Dharmasraya, mereka masing-masing berinisial FR (52) dan ZF (46).

Baca juga: Selain di Pessel, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Juga Dibekuk di Dharmasraya

Saat itu, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 16 buah galon ukuran 35 liter beisikan BBM jenis solar, dan 14 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dari tangan pelaku. Selain itu, juga mengamankan 2 buah ember plastik, 1 buah corong minyak ukuran sedang, 1 buah alat pompa manual dan 1 unit mobil pick up.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara