Langgam.id - Polisi melibatkan saksi ahli dalam kasus meninggalnya kakak beradik di Kabupaten Solok Selatan. Pelibatan saksi ahli ini untuk penetapan tersangka yang direncanakan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya melibatkan saksi ahli lantaran dalam kasus ini minim alat bukti dan saksi. Sebelumnya, anak meninggal saat dalam pengawasan nenek kandung dan kakek tirinya.
"Sudah mengerucut, satu langkah lagi baru bisa ditetapkan tersangka. Ahli pidana dari Pekanbaru mau didatangkan ke sini, karena tidak ada saksi dan barang bukti," kata Dwi saat dihubungi Langgam.id terkait perkembangan kasus meninggalnya kakak beradik di Solok Selatan, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, meski tidak ada saksi yang melihat kejadian, langkah awal untuk mengungkap kasus tersebut dapat berawal dari anak-anak yang berada dalam pengawasan nenek kandung dan kakek tirinya.
"Yang jelas, anak ini dalam pengawasan nenek kandung dan kakek tirinya," katanya.
Dwi menargetkan, dalam waktu dekat kasus ini segera rampung. Sebab kasus ini telah bergulir selama setahun sejak September 2021.
"Mudah-mudahan terungkap semuanya. Sudah mulai mengerucut, ini PR kami," tegasnya.
Seperti diketahui, tiga anak ini bernama Daffa Saputra (8), Muhammad Fadli (6) dan Muhammad Hafis (2,5). Sebelumnya mereka dikabarkan meninggal dunia secara mendadak dan disebut awalnya karena keracunan.
Uji sampel terhadap makanan pun telah dilakukan BBPOM di Padang. Hasil uji sampel makan ternyata tidak mengandung racun atau arsen dan sianida. Hal ini membuat orang tua anak menyetujui untuk dilakukan autopsi hingga makam dibongkar.
Baca Juga:Kilas Balik 3 Anak Meninggal di Solsel: Diasuh Kakek-Nenek, Bergantian ke RS
Hasil uji laboratorium sampel jenazah anak yang dilakukan tim forensik Mabes Polri ditemukan adanya tindakan kekerasan. Diketahui, tulang rusuk patah hingga leher menghitam pada jenazah kakak beradik yang meninggal di Solok Selatan.