Residivis dan Juga TO, Bandar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id - Seorang bandar narkotika Golongan I jenis Sabu yang juga merupakan residivis kasus yang sama diringkus Satuan Reskrim (Sartes) Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Pria berinisial OK (25) yang telah menjadi Target Oeprasi (TO) itu ditangkap di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Jumat (26/8/2022) sore.

Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan OK berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai," ujar Eri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Eri, saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), OK sempat berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil kepala jorong dan tokoh pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Hasil penggeledahan terhadap OK, kata Eri, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, tiga paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Lalu, juga ada tiga paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam buah plastik warna bening diduga pembungkus Sabu, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp150.000, serta satu helai celana pendek merk Thrasher warna Abu-abu.

Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. OK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 tentang Narkotika," katanya.

Ikuti berita Kota Pariaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto dan M Ihpan.
Lantik Bupati dan Wabup Pasbar, Gubernur Sumbar Ingatkan Jaga Kekompakan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika