Langgam.id - Pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah berlaku di beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar), termasuk di Kabupaten Tanah Datar. Pergantian warna pelat nomor kendaraan ini dari dasar hitam ke putih.
Pengurusan pergantian warna dapat dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanah Datar. Terdapat kendaraan yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelat nomor dasar putih tersebut.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Tanah Datar, Ipda Rido, pihaknya memprioritaskan terlebih dahulu bagi kendaraan baru untuk mendapatkan pelat nomor dasar putih.
"Untuk warna dasar TNKB putih, kalau untuk kendaraan pribadi dan roda dua sudah diberlakukan. Itu yang diprioritaskan untuk pencetakan TNKB warna putih bagi kendaraan baru dan pergantian STNK lima tahun," ujar Rido kepada langgam.id, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Rido, untuk kendaraan yang pajak lima tahunan belum habis masih tetap bisa menggunakan pelat nomor warna hitam. Satlantas Polres Tanah Datar tidak melakukan penindakan.
"Untuk pergantian warna dasar pelat putih di Samsat syaratnya membawa STNK asli dan membayar biaya Rp60 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," ungkapnya.
Rido mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mengganti warna pelat nomor secara mandiri juga dipersilakan tanpa harus datang ke Samsat. Namun pengecatan harus tetap sesuai dengan aturan.
"Kalau ada inisiatif masyarakat, selagi itu masih dilakukan sesuai aturan yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sumbar diizinkan insiatif cat sendiri. Tidak masalah, asalkan huruf dan lebar sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan
Selama Juli 2022, Samsat Tanah Datar telah menerima sekitar 600 pasang pelat nomor kendaraan warna putih. Rido menegaskan, untuk stok material saat ini mencukupi dan masyarakat tidak perlu khawatir.
—