Langgam.id - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jorong Subarang Pakan Usang, Kenagarian Pakan Usang, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam, Senin (8/8/2022).
Pria yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya itu berinisial S (36).
Kapolres Bukittinggi, AKPB Wahyuni Sri Lestari mengatakan, S ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Tim Jatanras dan Unit PPA Polres Bukitinggi.
Menurut Sri, penangkapan S merupakan tindak lanjut dari laporan istrinya sendiri sebagai korban. "Korban (istri S) melapor 6 Agustus 2022. Maka, dengan adanya laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka S, setelah diketahui keberadaannya langsung ditangkap," ujar Sri melalui keterangan resminya, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan keterangan korban, sebut Sri, KDRT itu dilakukan, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman mereka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, bahwa tersangka S ditangkap di Pakan Usang, Kenagarian Pakan Usang, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam.
Baca juga: Dipimpin Kapolda, Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kg Sabu
Dari tersangka S, kata Ardiansyah, disita barang bukti berupa sat) buah buku nikah. "Usai ditangkap, S langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ardiansyah.
—