Langgam.id - Lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan akan tetap beraktivitas dan menyalurkan donasi yang telah terhimpun sesuai amanah yang diterima.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, meskipun izin lembaganya telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), hal itu bukan berarti penyaluran dana disetop begitu saja.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan ," ujar Ibnu saat jumpa pers bersama awak media di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Bahkan, Ibnu juga berjanji untuk berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang ia pimpin itu.
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen," ungkapnya.
Kemudian, terkait polemik yang terjadi di tubuh ACT, menurut Ibnu, itu merupakan hasil dari kepemimpinan sebelumnya.
Tanpa hendak melempar tanggung jawab, tegas Ibnu, ACT siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk turut mengaudit.
Baca juga: Dinilai Terlalu Cepat, ACT Pertanyakan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos
"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," katanya.