ACT Padang Akui Rekening Lembaga Diblokir Usai Izin PUB Dicabut dan Program Tetap Dijalankan

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Suasana di depan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Kantor lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di Jalan S Parman, Ulak Karang Kota Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Saat langgam.id berkunjung ke kantor ACT Padang, telihat kantor itu masih buka seperti biasanya. Bagian depan kantor terdapat sejumlah sepeda motor yang terparkir. Kemudian, juga ada spanduk tentang kurban dipasang.

Kepala Kantor Cabang ACT Padang, Aan Saputra saat ditemui di kantornya tidak mau memberi banyak tanggapan soal pemberitaan pencabutan izin PUB lembaganya. Menurut Aan, itu kewenangan pusat.

“Kalau untuk pemberitaan kita satu pintu dari kantor pusat, silakan hubungi Mbak Clara untuk informasi lebih lanjut,” ujar Aan kepada langgam.id, Kamis (7/7/2022).

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Logo ACT di salah satu sudut ruangan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Sementara, terkait operasional kegiatan, Aan mengaku semua berjalan seperti biasanya. Termasuk kegiatan di lapangan, menurutnya juga tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah direncakan. “Intinya, tidak ada masalah kegiatan, aktivitas tetap aman lancar seperti biasa,” ungkapnya.

Lalu, Aan mengaku jika rekening lembaganya telah diblokir usai izin PUB dicabut Kemensos. Akibatnya, ACT Padang tidak bisa terima sumbangan dari donatur. Meski demikian, Aan memastikan aktivitas di lembaga tetap berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus pencabutan izin PUB oleh Kemensos, Presiden ACT, Ibnu Hajar mengaku telah berusahan bersikap kooperatif dan transparan terkait pengelolaan keuangan.

Namun, Ibnu menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor: 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan (PUB) kepada Yayasan ACT.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ujar Ibnu saat jumpa pers bersama awak media di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Meski Izin Dicabut, ACT Pastikan Akan Tetap Salurkan Donasi yang Telah Terhimpun

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga

Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Banjir Kota Padang, SMPN 41 Padang Masih Dipenuhi Lumpur
Banjir di Kecamatan Kuranji
BNPB: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, RSUD Terdampak
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan