Langgam.id - Lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan pencabutan izin mereka oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pencabutan izin itu dinilai janggal dan terlalu cepat.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, bahwa mereka selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Ibnu saat jumpa pers bersama awak media di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Dijelaskan Ibnu, Selasa (5/7/2022) pagi, mereka telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Saat itu, kata Ibnu, mereka telah menjelaskan secara rinci tentang apa yang terjadi ACT.
Hasil pertemuan itu, lanjut Ibnu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan. "Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ungkapnya.
Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang oleh Kemensos ini terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27, kata Andri, telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ujar Andri.
Baca juga: Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar
Lebih lanjut dijelaskan Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB, paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” katanya.