Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar

Langgam.id - Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak di Kota Padang, Sumbar.

Jumpa pers bersama Direktur WCC Nurani Perempuan dan LBH Padang di kantor WCC Nurani Perempuan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idWomen Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa berinisial YM (22) dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak berumur 6 dan 9 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Vonis bebas terhadap terdakwa diputuskan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada 8 Juni 2022. Putusan itu dianggap keliru dan dinilai sejarah buruk bagi peradilan di Sumbar.

Kasus yang dialami dua orang anak ini telah didampingi WCC Nurani Perempuan sejak mencuat dan dilaporkan 24 Desember 2021.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti mengatakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dokter dan psikolog.

“Serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya. Kesemuanya di bawah sumpah memberikan keterangan di dalam persidangan,” ujar Merry, Jumat (24/6/2022).

Namun, kata Merry, di dalam pertimbangan, majelis hakim menolak semua keterangan korban dan saksi serta juga saksi ahli. “Ini sejarah buruk peradilan di Sumbar. Kali keduanya terjadi. Untuk di PN Padang, kali pertama. Sebelumnya juga terjadi di Agam,” ucapnya.

Sementara itu, Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Ranti menilai putusan majelis hakim keliru dan sesat. Hakim memutuskan vonis bebas karena tidak cukup bukti.

“Padahal, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan dua saksi korban dan dua saksi ahli. Hakim menolak keterangan (saksi) anak, padahal keterangan anak sudah dikuatkan dengan keterangan saksi ahli,” ujar Ranti.

Baca juga: Menteri PPA Yakin Pelaku Pelecehan Anak di Sumbar Dapat Efek Jera

Ranti juga menyesalkan hakim yang malah menerima keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. Semestinya, keterangan itu ditolak. “Menurut kami, logika hakim tidak sinkron dan lucu. Kami sayangkan. Dimana integritas hakim ini sebenarnya,” katanya.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre