Langgam.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menolak gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana. Sidang itu digelar di PN Kelas IA Padang, Senin (20/6/2022).
Kuasa Hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli menyebutkan, gugatan ditolak oleh hakim setelah menjalani sidang sebanyak tujuh kali. “Berdasarkan keputusan sidang gugatan prapengadilan klien kami ditolak," ujar Imra kepada langgam.id, Selasa (21/6/2022).
Selanjutnya, kata Imra, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait upaya hukum yang akan ditempuh. Dia mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
“Tentu saja kami kecewa, tapi kami juga menghormati putusan hakim. Langkah selanjutnya kami akan diskusi terlebih dahulu dengan klien," ucapnya.
Diketahui, Ilham Maulana mengajukan gugatan prapengadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Padang. Sidang perdana gugatan praperadilan Ilham Maulana digelar, Jumat (10/6/22).
Pengajuan prapengadilan dikarenakan Ilham Maulana keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang. "Gugatan prapengadilan ini terkait penetapan status tersangka oleh Polresta Padang," jelas Imra.
Menurut Imra, status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Padang tidak berhubungan erat dengan Ilham Maulana, sehingga belum tepat dijadikan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebelum berstatus tersangka, Ilham Maulana sempat diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan pada proses penyelidikan.
Baca juga: Polresta Padang Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang Ditunda
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Dia mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.