Berita Sawahlunto - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Minta Perawat di Sumbar Tingkatkan Kompetensi dan Kecepatan Layanan.
Langgam.id - Lahan bekas galian tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar) dengan luas 24 hektare bakal diubah menjadi kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal. Kawasan peninggalan zaman kolonial Belanda itu diberi nama Taman Kehati.
Kawasan itu berfungsi sebagai pencadangan sumber daya alam hayati lokal in-situ dan ek-situ. Rencana ini merupakan kerja sama antara Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pendiri KEHATI, Emil Salim mengatakan, rakyat telah menderita akibat pola pembangunan resource exploitative di masa lalu. Saat ini melalui upaya pelestarian keanekaragaman hayati, menjadi resource enrichment.
“Alam Sawahlunto kita pulihkan, pikiran manusia juga kita pulihkan. Ini adalah jawaban atas terkurasnya sumber daya alam Sawahlunto,” ujar Emil melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Pembangunan Taman Kehati, kata Emil, diharapkan dapat mendorong berkembangnya model pembangunan di kawasan bekas tambang yang berwawasan lingkungan dan menjadi sarana bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati adalah melalui pencadangan sumber daya alam hayati lokal in-situ dan ex-situ, salah satunya dengan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati).
Taman Kehati, diketahui merupakan kawasan pencadangan sumber daya hayati lokal di luar kawasan hutan. Taman Kehati bertujuan mempertahankan tanaman lokal dari kepunahan, mendorong kembalinya habitat hewan-hewan, serta memiliki nilai ekonomis untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil tanaman seperti untuk obat-obatan, sumber pangan, dan sebagainya.
"Selain itu, Taman Kehati menjadi penting karena pembangunannya mengacu kepada siklus kehidupan yang ada di dalam sebuah ekosistem," katanya.
Dipilihnya Kota Sawahlunto karena merupakan kota industri tambang batubara sejak tahun 1892 dan ditetapkan sebagai World Heritage City oleh UNESCO pada tahun 2019.
Selain itu, area bekas tambang merupakan potensi untuk masa depan bila dapat dijadikan pencadangan sumber daya alam hayati lokal. Sebagai kota bekas tambang, Kota Sawahlunto mempunyai area reklamasi yang cukup luas dan Pemerintah Kota Sawahlunto mempunyai visi ingin mewujudkan kota bekas tambang menjadi kota wisata, budaya dan lingkungan hidup.
Pemko Sawahunto juga telah menyetujui penggunaan lahan seluas 24,28 hektare di mana untuk tahap awal KEHATI akan membangun seluas kurang lebih 5 hektare. Pencanangan direncanakan pada 8 Juni 2022.
Diketahui, Taman Kehati diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam peraturan hukum itu disebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah ataupun perseorangan dapat membangun Taman Kehati untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam hayati.
Dasar hukum ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 mengenai Taman Keanekaragaman Hayati.
Baca juga: Usulkan Adinegoro Jadi Pahlawan Nasional, Pemko Sawahlunto Bakal Bentuk TP2GD
Tujuan dari pembangunan Taman Kehati antara lain sebagai pusat koleksi tumbuhan, pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit, genetik tumbuhan dan tanaman lokal, sarana ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan wisata alam.
—