Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Tatib dan Ketua Badan Kehormatan.
Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna pertama usai lebaran, Rabu (11/5/2022). Agenda sidang menetapkan tata tertib (Tatib) dan Anggota serta Ketua Badan Kehormatan (BK).
Sesuai aturan berlaku, tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.
Sebelum ditetapkan sebagai tatib, sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (Pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin sidang paripurna mengatakan, tatib DPRD Sumbar yang sudah diputuskan bersama, dalam peraturan DPRD Sumbar diberi nomor 1 tahun 2022.
Kemudian semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada tatib sesuai Peraturan DPRD Nomor 1/2022 tersebut.
"Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah," katanya.
Selain tatib, DPRD Sumbar juga menetapkan nama anggota BK DPRD Sumbar. Dari tujuh nama yang diusulkan hanya lima orang yang terpilih mendapatkan suara.
Mereka yang terpilih menjadi anggota BK yaitu Nurfirman Wansyah, Fraksi PKS (38 suara), Muzli M. Nur, Fraksi PAN (38 suara), Irzal Iyas Fraksi Demokrat ( 38 suara), Harnalis Kobal Fraksi Golkar (38 suara), dan Syafril Huda Fraksi PPP-Nasdem (38 suara).
Sementara dua calon yaitu Djasma Jum dari Gerindra dan Firdaus fraksi PDI-P& PKB tidak mendapatkan suara. Muzli M Nur dari Fraksi PAN terpilih sebagai ketua dan Syafril Huda dari Fraksi PPP-Nasdem sebagai Wakil Ketua. Semua juga langsung dilantik saat paripurna.
Hasil keputusan pemilihan dibacakan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, sekaligus dengan pembacaan draft keputusan pemilihan, demikian juga dengan keputusan tatib.
Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Sampaikan Hasil Reses ke Pemprov
“BK ini langsung bekerja sesuai aturan berlaku, dan pemilihan Badan Kehormatan (BK) karena sudah sempat tertunda disebabkan tidak terpenuhinya quorum saat paripurna lalu,” ujar Irsyad.
—