Langgam.id--Sebanyak 22 payung milik PKL diamankan Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan, dalam operasi penertiban kawasan Pasar Raya Padang.
Operasi Penertiban tersebut dilakukan guna menata kembali pedagang yang melanggar.
Selain itu, di lokasi penertiban juga hadir Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, bersama Andre Algamar, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.
Andre mengatakan sebelumnya anggota Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang, bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku, namun tidak juga diindahkan.
"Tindakan secara persuasif sudah dilakukan terhadap PKL yang melanggar dan juga sudah diberikan tiga kali surat peringatan, dan hari ini batas waktunya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip langgam, Jumat (6/5/2022).
Lebih lanjut, kepala Dinas Perdagangan mengatakan bahwa pedagang tersebut ditertibkan dengan tujuan untuk penataan, dengan harapan para pedagang bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga setelah ditata dengan baik, tentu akan dapat meningkatkan orang yang datang ke Pasar Raya, karena kondisi yang tertib dan nyaman, sehingga tingkat penjualan nantinya bisa meningkat." jelas Andre Algamar.
Sementara itu Mursalim, Kasat Pol PP Padang, mengatakan bahwa upaya penertiban ini Satpol PP dalam rangka membantu Dinas Perdagangan, serta menegakkan Peraturan Daerah.
"Pedagang telah menggelar lapaknya di tempat yang dilarang dan tidak sesuai, dengan waktu yang telah disepakati bersama pihak perdagangan beberapa waktu yang lalu," ujar Mursalim.
Sehingga dalam operasi penertiban bersama Dinas Perdagangan tersebut, petugas mengamankan puluhan payung dan sejumlah kaki penyanggah payung, ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, sebagai barang bukti.
"Diharapkan Pedagang tidak melanggar Peraturan Daerah serta aturan yang dibuat bersama Dinas Perdagangan, dengan demikian, tentu kedepan kondisi yang tertib aman serta nyaman bagi pengunjung Pasar Raya bisa diciptakan bersama," harap Mursalim.