Cerita Pemudik asal Sumbar yang Terjebak Macet 15 Jam di Jalan Lintas Timur Sumatra

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id- Lalu lintas arus mudik di Lintas Timur Sumatra Palembang-Betung mengalami macet parah hingga Minggu (24/4/2022). Kemacetan mencapai 15 jam.

Derita kemacetan menuju kampung halaman dialami Hafiz bersama keluarganya. Hafiz yang berencana mudik dari Jakarta menuju Padang, Sumatra Barat terjebak macet di jalur Palembang-Betung.

“Macet parah. Saya terjebak macet 15 jam,”ujarnya kepada langgam.id Minggu (24/4/2022).

Hafiz terjebak macet sejak Sabtu (23/4/2022) pukul 13.00 WIB usia keluar dari Tol Lampung-Palembang. Dia baru bisa keluar dari macet parah pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kata dia, awalnya kemacetan karena adanya kecelakaan truk tronton. Namun, usai truk dievakuasi, macet masih tetap terjadi karena kepadatan kendaraan yang melintasi jalur mudik tersebut.

“Truk sudah dievakuasi sejak kemaren. Tapi kemacaten masih terjadi karena padatnya kendaraan di jalur ini,” ujarnya.

Hafiz mengimbau para pemudik untuk menghindari Lintas Timur Sumtra. Alternatifnya bisa melewati jalur Lintas Tengah.

“Untuk urang awak yang ingin pulang kampung, sebaiknya lewat Lintas Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, truk tronton dengan nomor polisi BK 8154 AF mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 58, tepatnya di Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga

Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif