Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengunjungi melakukan DPRD Provinsi Sumatra Barat Sumbar (Sumbar). DPRD Sumut ingin menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.
Kunjungan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut ke gedung ke DPRD Sumbar Kamis (21/4/2022). Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademisnya sudah ada, pembahasan juga telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.
"Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten kota setempat," katanya berdasarkan keterangan, Sabtu (23/4/2022).
Komisi A DPRD Sumut, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Kemudian, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat. Menurut dia, sering permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.
"Selain itu, ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka," katanya.
Pihaknya melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah Sumut, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Mereka berharap bisa belajar dari Sumbsr untuk penyusunan ranperda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan Sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari. Perda itu sudah disahkan pada Tahun 2018. Dia
Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata. Perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting.
"Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan," ujarnya.
Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit. Maigus berharap tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Meski demikian, pemerintah harus memastikan hak masyarakat terhadap penggunaan lahan dipastikan terpenuhi dengan baik. (Rahmadi/SS)
—