Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pansus LKPJ kepala daerah DPRD Sumbar meminta pemprov segera menuntaskan urusan sejumlah aset milik BUMD.
Langgam.id - Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah DPRD Sumbar meminta pemprov segera menuntaskan urusan sejumlah aset milik BUMD.
Juru bicara pansus, Desrio Putra mengatakan, penyelesaian aset bekas BUMD ini juga merupakan salah satu poin yang menjadi catatan pansus dan rekomendasi pansus terkait pembahasan LKPJ pemprov Sumbar Tahun 2021.
"Rekomendasi tersebut telah dibacakan dan diserahkan pada wakil gubernur yang hadir dalam rapat paripurna tentang LKPJ, pekan lalu," katanya lewat keterangan, Kamis (22/4/2022).
Dia menjelaskan, pansus meminta pemprov sesegera mungkin menyelesaikan masalah aset BUMD. Aset tersebut harus sepenuhnya dikuasi pemerintahan daerah Provinsi Sumbar sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Aset tersebut bisa dimanfaatkan, misalnya untuk tambahan pendapatan daerah sehingga bisa menjadi tambahan dana demi mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Pansus merekomendasikan pemprov melalui tim terpadu untuk segera merevitalisasi semua aset eks BUMD. Pendataan, kepemilikan dan pemanfaatan aset harus segera secara utuh dilakukan.
Semenjak pandemi ungkapnya, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sumbar terdampak secara ekonomi. Jadi Pemprov harus mengoptimalkan seluruh kemampuan, termasuk dari aset milik Sumbar.
Selain itu, Anggota DPRD Sumbar, Afrizal juga meminta Pemprov untuk segera menindaklanjuti keputusan MA terkait aset eks-BUMD, PT ATS. Keputusan hukumnya juga sudah inkrah.
"Rasanya di Indonesia ini tidak ada lagi keputusan hukum yang lebih tinggi dari itu. Jadi segeralah pemprov tindaklanjuti," ujarnya.
Untuk tahap awal, Afrizal mengatakan pemprov melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Biro Perekonomian serta Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu segera memberikan peringatan serta batas waktu.
Sehingga pihak yang saat ini masih menguasi aset milik daerah itu segera menyerahkannya ke pemerintah.
Jika tidak juga dipatuhi nantinya, maka pemerintah harus melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dengan menyertakan Satpol PP.
Masalah aset ATS ini menurut dia bukan hanya satu saja yang sekarang berdiri Hotel Ranah Bundo dan juga kantor Kadin dan asosiasi lain. Namun juga ada beberapa lokasi lain.
Semuanya harus diselesaikan utuh dan dituntaskan lalu dilelang dan dijual untuk membayar hutang ATS.
"Salah satunya hutang gaji yang belum dibayarkan pada bekas karyawan ATS," ujarnya.
Baca juga: Syarat Belum Terpenuhi, DPRD Sumbar Tunda Bahas Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah
Aset milik pemerintah daerah itu kata dia, berarti milik masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan untuk dijadikan program yang bermanfaat pula untuk masyarakat.
—