Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan akan menghadapi upaya banding yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait sengketa penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Saat ini, Pemprov Sunbar masih menunggu memori banding dari pihak perusahaan sebelum menyusun jawaban resmi di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy mengatakan pihaknya telah mengetahui bahwa PT HSH mendaftarkan permohonan banding pada Rabu (1/7/2026).
Namun, hingga saat ini menurutnya, perusahaan baru mendaftarkan permohonan banding, sementara dokumen memori banding sebagai dasar pengajuan keberatan belum disampaikan.
“Bandingnya memang sudah teregister pada Rabu, tetapi memori bandingnya sampai sekarang belum dimasukkan,” kata Mashri, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, PT HSH masih memiliki waktu hingga 8 Juli 2026 untuk menyampaikan memori banding tersebut.
Setelah dokumen itu diterima, giliran Pemprov Sumbar yang akan menyusun kontra memori banding sebagai tanggapan resmi terhadap seluruh dalil yang diajukan pihak PT HSH.
“Nanti setelah memori banding masuk, kami diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyampaikan kontra memori banding,” ujar Mashri.
Mashri mengatakan Pemprov Sumbar akan menghadapi proses hukum tersebut secara hati-hati dengan tetap menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan.
Karena itu, ia meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan perkara sesuai koridor hukum.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Pemerintah harus bertindak hati-hati dalam menyelesaikan persoalan hukum ini agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain menyiapkan langkah hukum, Pemprov Sumbar juga mengambil langkah administratif dengan meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan pengawasan terhadap objek sengketa.
Mashri mengatakan surat telah dikirimkan kepada Pemkab Tanah Datar agar melakukan pengawasan selama proses hukum masih berlangsung.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memengaruhi status objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pemkab Tanah Datar kami minta turut aktif melakukan pengawasan sampai seluruh proses hukum ini selesai,” pungkasnya. (HER)






