MA Tolak Gugatan LKAAM Soal Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual

Langgam.id - Kekerasan seksual di lingkungan kampus juga merupakan salah satu hal yang harus diawasi, kasusnya cukup banyak terjadi.

Ilustrasi. [Foto: canva.com]

Berita terbaru dan terkini hari ini: MA tolak gugatan LKAAM terkait Permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual.

Langgam.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan seksual.

Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh LKAAM Sumbar terhadap Permendikbud Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim Nomor: 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keputusan penolakan perkara Nomor: 34 P/HUM/2022 itu diumumkan di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Gugatan itu diadili oleh hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dijatuhkan pada Kamis 14 April 2022.

"Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Materiil," dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (19/4/2022).

Diketahui, LKAAM Sumbar menggugat Mendikbudristek Nadiem Makarim dan meminta agar Permendikbud 30/2021 dicabut dengan alasan peraturan multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas atau zina.

Baca juga: Tak Hanya Haramkan Injak Ranah Minang, Ketua LKAAM Juga Minta Yaqut Dicopot

Sejumlah pihak juga mendesak MA agar menolak gugatan uji materi tersebut, di antaranya Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai terdapat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar penolakan uji materi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024