Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus dugaan penyimpangan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman segera disidangkan.
Langgam.id - Kasus dugaan penyimpangan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Padang Pariaman segera disidangkan.
Hal ini setelah berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Padang, Selasa (5/4/2022). Terdapat 13 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini sudah dilakukan penyidikan Juni 2021 lalu dan dinyatakan lengkap 24 Maret 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Fifin Suhendra mengatakan, dengan penyerahan berkas perkara maka kasus akan segera naik ke persidangan. Dalam penanganan perkara, terdapat 21 orang jaksa.
"21 orang jaksa terdiri dari Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar. Semoga perkara cepat tuntas dan masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan sebenarnya," kata Suhendra, Rabu (6/4/2022).
Suhendra mengakui pihaknya tidak ada kendala dalam pemberkasan perkara. Hanya sedikit terlambat karena menyesuaikan waktu saksi ahli.
"Selebihnya tidak ada kendala," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini membuat kerugian keuangan negara senilai Rp27 miliar berdasarkan audit dari BPKP Sumbar.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit Perbandingan ke Kejati Sumbar
Lahan yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Kehati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
—