Selama Ramadan, Usaha Karaoke hingga Diskotik Dilarang Beroperasi di Padang 

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dilarang menjalankan usahanya Ramadan.

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya dilarang menjalankan usahanya selama Ramadan.

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pelaku usaha diminta patuhi edaran tersebut atau akan ada sanksi bagi yang melanggar.

SE ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa dengan Nomor: 596/232/Dispar-Pdg/2022 tentang Ketentuan Aturan Operasional Usaha Wisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Padang, pengusaha karaoke, klub malam dan sejenisnya.

Kemudian juga ditujukan kepada para pelaku usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, kafe atau rumah billiard serta pelaku usaha pariwisata, serta kepada masyarakat Kota Padang.

Dalam SE itu, Wako Padang Hendri Septa menjelaskan bahwa surat edaran itu dibuat dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan tahun 1443.

Serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maka disampaikan sebaga kepada pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, bahwa jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Selanjutnya, usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan.

Hendri juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyalakan maupun memainkan petasan mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Dia melanjutkan, bagi pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sesuai SE maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dalam SE itu juga diingatkan kepada pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1443 H Sore Ini

Yaitu, dengan menjaga 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat