Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang perpustakaan dalam rapat paripurna dewan pada Jumat (11/2/2022).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, perda ini masuk dalam rencana pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Menurutnya, Perda Perpustakaan dibuat untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda tentang perpustakaan ini diharapkan bisa menjadikan Provinsi Sumbar sebagai pusat buku di Sumatera.
Hal ini sangat memungkinkan karena banyaknya perguruan tinggi di Provinsi ini. Selain juga banyaknya penulis asal Sumatera Barat sejak zaman dulu, berikut pula pahlawan-pahlawan yang bisa kisahnya dibukukan. Termasuk pula banyaknya naskah kuno yang bisa lebih dioptimalkan pelestariannya.
Supardi mengatakan, perpustakaan cukup berkembang di Sumbar. Selain adanya perpustakaan milik pemerintah, banyak pula milik swasta dan pribadi seperti taman bacaan, kafe baca dan jenis-jenis perpustakaan lainnya.
"Kita melihat perkembangan ini sangat baik. Agar bisa lebih optimal maka perlu disusun perda untuk membantu semakin optimalkan keberadaan perpustaan di tengah masyarakat," ujarnya, sebagaimana dirilis Humas DPRD Sumbar.
Keberadaan perpustakaan, lanjut dia, sangat penting untuk mendukung upaya pencerdasan sumber daya manusia di Sumbar. Buku sebagai sumber ilmu. Keberadaan perpustaan yang semakin banyak menurut dia berpotensi bisa meningkatkan minat baca masyarakat.
Menurut Supardi, Perda tersebut dapat mengatur dengan jelas pembinaan dan dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi perpustakaan.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, sebelum disahkan perda tentang perpustakaan telah dibahas Komisi V telah melakukan banyak tahapan, salah satunya pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ada di pemerintah provinsi.
Maigus menuturkan, perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum untuk pengelolaan perpustakaan yang lebih profesional dan modern, sehingga menumbuhkan minat baca di tengah masyarakat.
"Perda ini mengatur banyak hal terkait pengelolaan perpustakaan dengan adanya penyesuaian dengan perkembangan teknologi karena saat ini literatur sudah didominasi oleh digital. Misalnya tentang bagaimana pengelolaan perpustakaan lebih profesional dan modern dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga masyarakat bisa secara praktis dan efesien mendapatkan literatur, sesuai kebutuhannya," katanya.
Maigus mengatakan, perda ini nantinya juga memuat bagaimana sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membangun minat baca masyarakat.
Menurut dia, kehadiran perda tentang perpustakaan sangatlah dibutuhkan, agar pengelolaan perpustakaan di daerah bisa optimal. Sebab sejauh ini, dari tinjauan Komisi V, hampir di seluruh kabupaten/kota perhatian terhadap perpustakaan masih rendah.
Berbagai persoalan yang ditemui terkait pengelolaan perpustakaan di kabupaten/kota, di antaranya, ada yang kantornya tidak layak, ada juga perpustakaan yang bukunya minim atau tidak lengkap. Sehingga terkesan keberadaan perpustakaan ini hanya sekedar pelengkap dari sebuah kewenangan pemerintah.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, keberadaan perda perpustakaan bertujuan untuk mendorong perhatian Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota terhadap perpustakaan, dengan tujuan peningkatan SDM yang ada di masyarakat.
Salah satu hal utama yang turut diakomodir melalui Perda ini adalah pembentukan dewan perpustakaan sebagai wadah evaluasi pengelolaan perpustakaan. Kemudian akan didorong juga peningkatkan pengelolaan perpustakaan di nagari, dan terwujudnya pengelolaan perpustakaan berbasis digital. (*/Pariwara)