Kronologi dan Kasus Pria di Agam Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi

Langgam.id - Polisi meringkus pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar bernama Ayu Oktavia (18).

Ilustrasi. [Foto: Soumen82hazra/pixabay.com]

Langgam.id - Seorang pria berusia 34 tahun di Kabupaten Agam dilaporkan meninggal dunia usai bergumul (bergulat-red) dengan dua personel polisi ketika akan ditangkap, Rabu (9/3/2022).

Keterangan polisi, pria itu akan ditangkap karena diduga terlibat kasus eksploitasi anak.

Kepala Kepolisian (Kapolres) Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, penangkapan pria itu juga berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/53/III/2022 tanggal 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Dwi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pria itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan surat penangkapan juga sudah diterbitkan.

"Atas dasar itulah, pria itu akan ditangkap, dengan informasi dia sedang berada di sebuah pondok di salah satu perkebunan sawit miliknya," ujar Dwi kepada Langgam.id, Kamis (10/3/2022).

Dijelaskan Dwi, setelah memastikan tersangka di lokasi, anggotanya bergerak menuju lokasi. Karena tidak memungkinkan dicapai dengan mobil, maka dua orang personel mengendarai sepeda motor.

"Sedangkan dua unit mobil yang ditumpangi tujuh orang anggota lainnya berjalan kaki menuju lokasi penangkapan," jelasnya.

Dwi menyebutkan, dua orang anggotanya yang mengendarai sepeda motor lebih dulu tiba di lokasi. Lalu, seorang personel mendobrak pintu bagian belakang pondok.

"Saat itu, jarak kedua personel sekitar tiga meter. Ketika pintu didobrak, terlihat pelaku lari ke sisi kiri ruangan dan mengambil mengambil sabit atau parang," ucapnya.

Menurut personel yang ada di lapangan, kata Dwi, atas tindakan tersangka, personel merasa terancam dengan tindakan tersebut.

"Karena merasa terancam dengan perlawanan, seorang personel berupaya mengamankan, sehingga terjadi pergumulan," jelas Dwi.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, personel satunya lagi datang membantu, sehingga tersangka dapat diamankan. Kemudian, personel yang lainnya juga tiba di lokasi.

"Sekitar 15 menit kemudian, barulah personel lainya (pakai mobil) datang di TKP dan saat itu nampak bagian hidung dan mulut tersangka berdarah," katanya.

Meninggal dalam Perjalanan

Akibat mengalami luka dalam pergumulan dengan personel polisi, menurut Dwi, pria itu mengalami luka dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Malam harinya, tersangka dirujuk ke RSUP M Dajmil Padang. Namun, dalam perjalanan (ke Padang) tepatnya di Sungai Limau tersangka hilang kesadaran dan dibawa ke Puskesmas Sungai Limau," paparnya.

Namun, lanjut Dwi, saat diperiksa di Puskesmas Sungai Limau, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Seorang Pria di Agam Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi

"Jenazahnya di bawa kembali ke RSUD Lubuk Basung. Sekira pukul 22.00 WIB, jenazahnya di antarkan Polres Agam ke rumah duka," katanya.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun