Ratusan Anggota SPI Basis Aia Gadang Duduki Lahan Perjuangan

Petani Ditahan di Lapas Talu, LBH Padang: Kesewenangan dan Tak Berdasar

Ratusan anggota SPI basis Aia Gadang menduduki lahan sekitar PT Anam Koto di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Langgam.id]

Berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ratusan Anggota SPI Basis Aia Gadang Duduki Lahan Perjuangan.

Langgam.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menduduki lokasi perjuangan mereka di sekitar Blok K, PT Anam Koto di Pasaman Barat sejak Senin (21/02/2022). Aksi itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang belum dikabulkan pihak perusahaan.

Massa meminta perusahaan merealisasikan tuntutan sesuai dengan hasil pemetaan Tim GTRA seluas 711 ha dari total HGU PT Anam Koto. Sementara perusahaan menilai tuntutan dan luas lahan tidak berdasar dan perusahaan sudah memiliki HGU.

Koordinasi Lapangan SPI Basis Aia Gadang Ahmad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat yang tergabung dalam SPI basis Aia Gadang. Sebelum aksi pendudukan lahan, petani sudah berkirim surat sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan.

“Kami mendatangi lahan perjuangan, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, sekitar 350 anggota SPI basis Aia Gadang mengikuti aksi hari tersebut. Aksi dimulai dari perkampungan, dan bergerak bersama menuju lokasi.

Massa juga menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka. Aksi masyarakat tersebut berlangsung damai.

Bahkan, lanjutnya, sesaat mereka berada di lokasi, pihak perusahaan langsung menanggapi dan mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi.

“Kami tadi diajak media di kantor perusahaan. Namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kami lanjut pengklaiman,” tambahnya.

Tuntutan dan luas lahan yang sudah dipetakan tim GTRA sudah memiliki dasar yang kuat. Masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang, sudah seharusnya mendapatkan hak mereka sebagai masyarakat lokal sesuai aturan dan undang-undang berlaku.

Legal Manager PT Anam Koto J Tamba mengatakan, pengklaiman lahan tidak sesuai aturan. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan HGU mereka yang sudah diusahakan, dibuktikan dengan adanya barak karyawan dan pokok kelapa sawit yang produktif.

Perusahaan menilai, penetapan lahan 711 yang dimaksudkan masyarakat atau SPI basis Aia Gadang sepihak. “Kami memiliki izin lengkap dan lahan itu termasuk dalam HGU kami yang sah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Tamba mengatakan, penunjukan lahan mereka sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berdasar. Bahkan perusahaan pada 23 Desember mengatakan sudah berkunjung ke Kementerian Agraria, yakni Dirjen Konflik.

“Permohonan PT Anam Koto sebagai TORA, dimohonkan dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, jika masyarakat tetap melakukan pengklaiman, tentu perusahaan akan menampuh jalur hukum yang ada, karena mereka menilai memiliki administrasi yang lengkap.

Baca juga: GTRA Turun Tangan, SPI Ingin 948 Ha Lahan PT Anam Koto Diserahkan ke Petani

Karena tidak menemukan kata sepakat, sejak sore masyarakat memasangkan sejumlah spanduk dan bendera di sekitar lokasi pengklaiman mereka. Bahkan mereka juga membangun satu unit pondok dan mereka jaga secara bergantian. (AAS)

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Solar Langka, Dinas ESDM Sumbar Dorong Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran 
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. Istimewa)
10 Fakta Mencemaskan Kekerasan Anak di Sumbar yang Naik Drastis, Korban Dilecehkan hingga Disiksa Ayah Kandung
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda