Kurangi Sampah Plastik, Gubernur Sumbar Larang OPD Sediakan Minuman Kemasan saat Rapat

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar melarang OPD Pemprov membawa minuman kemasan saat menggelar rapat.

Ilustrasi; [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar melarang OPD Pemprov menyediakan minuman kemasan saat menggelar rapat.

Langgam.id - Gubernur Sumbar melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyediakan minuman kemasan saat menggelar rapat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik.

Aturan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.

SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Siti Aisyah menjelaskan dalam SE yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut, OPD diminta mengurangi sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kemasan, kantong, botol, sedotan, piring, dan gelas plastik sekali pakai.

"Kemudian setiap OPD diminta menyediakan snack dan makan minum setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya dengan bahan organik," katanya, Senin (21/2/2022).

Dia mencontohkan, bahan organik yang mudah terurai antara lain daun, kertas makanan, dan pelepah. Kemudian menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali bambu, tempurung, atau bahan yang dicuci seperti piring dan gelas kaca.

"Dalam SE mengimbau agar ASN dan peserta rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk membawa tumbler atau botol minuman isi ulang," ujarnya.

Kemudian terangnya, setiap perkantoran OPD diminta menyediakan dispenser air minum isi ulang dan gelas yang dapat dicuci kembali pada setiap ruangan staf dan ruang kedinasan lainnya.

Selanjutnya, setiap kantor harus menyediakan tempat sampah yang terpilah sebanyak tiga jenis.

"Kami juga mengimbau agar setiap yang ikut rapat juga membawa botol air minum sendiri, di kantor hanya menyediakan dispenser untuk mengisi ulang," katanya.

Dia mengatakan optimis SE ini bisa diterapkan sehingga bisa mengurangi produksi sampah di Sumbar.

Bahkan dihitung, dengan menerapkan aturan ini secara baik dapat menghemat anggaran untuk minum sekitar 6 persen dari biasanya.

Pihaknya juga mendorong agar semua kabupaten kota di Sumbar juga menerapkan hal tersebut untuk mengurangi sampah di tempat masing-masing. Dari Pemprov Sumbar tentu memberikan contoh terlebih dahulu.

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Gambir, Pemprov Sumbar Bakal Siapkan Ranperda

"Kita memdorong untuk ke depannya kabupaten kota juga menerapkan hal yang sama, sifatnya imbauan dan kita memberi contoh. Memang mengubah gaya hidup bukan hal mudah, tetapi kita harus memulainya," ujarnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan