Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Puskemas Ulak Karang.
Langgam.id - Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi dalam kasus dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Puskemas Ulak Karang salah memberikan obat hingga membuat mata anak 12 tahun terancam buta permanen.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, para saksi yang diperiksa termasuk Kepala Puskesmas Ulak Karang. Selain itu juga terdapat tenaga kesehatan.
"Sudah enam orang yang kami periksa sampai sekarang," kata Rico dihubungi langgam.id, Jumat (18/2/2022).
Rico menyebutkan, dalam pemeriksaan pihak puskesmas mengakui salah memberikan obat. Meskipun demikian, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami belum menaikkan ke penyidikan. Dugaan memang adanya kelalaian," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan malapraktik itu terjadi ketika Murniati, warga Ulak Karang mengobati mata anaknya ke Puskesmas Ulak Karang pada 29 Maret 2021.
Ketika itu puskesmas memberi resep obat tetes telinga kepada Muniarti untuk anaknya yang mengalami infeksi pada mata.
Penanggungjawab kasus LBH Padang, Alfi Syukri menyebutkan, setelah tiga hari tidak membaik, Muniarti membawa obat mata yang didapat dari resep puskesmas itu ke apotek, dengan tujuan membeli obat yang lebih baik.
"Ternyata pas di apotek, diketahui obat itu obat tetes telinga dan apoteker menyarankan meminta pertanggungjawaban puskesmas,” ujar Alfi.
Baca juga: Puskesmas Salah Beri Obat, Mata Anak di Padang Terancam Buta Permanen
Akibatnya, kata Alfi, kini mata kiri korban yang masih berusia 12 tahun itu, mengalami kerusakan kornea dan terancam buta permanen.
—