Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kota Padang ditetapkan masuk PPKM Level 3 sampai Senin (28/2/2022).
Langgam.id - Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, berlaku selama dua pekan, Selasa (15/2/2022) sampai Senin (28/2/2022).
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalan Negeri (Imendagri) Nomor: 11 tahun 2022, yang diterbitkan pada Senin (14/2/2022).
Disebutkan, Kota Padang masuk PPKM Level 3, karena meningkatnay kasus positif Covid-19, terutama Varian Omicron.
Masuknya Kota Padang dalam PPKM Level 3 juga dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Padang, Barlius.
Menurut Barlius, Kota Padang masuk PPKM Level 3 bersama enam kabupaten dan kota laiinya di Sumbar.
"PPKM naik level, karena kasus Covid-19 kita juga naik. Sekarang memang lagi trend, di mana-mana naik, seperti Jakrta," ujar Barlius kepada Langgam.id, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputasan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehata dan Menteri Dalam Negeri, juga telah mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah sesuai level PPKM, serta capaian vaksinasi.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut disebutkan, bahwa untuk daerah dengan PPKM Level 3, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, atau jarak jauh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia minimal 10 persen, maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setiap hari secara bergantian
- Jumlah Peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Belajar paling lama per hari 4 jam
- Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 4O persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di bawah 1O persen di tingkat kabupaten atau kota, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lalu, juga dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas pada pembelajaran
tatap muka terbatas, maja diwajibkan vaksiansi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
"Bagi pendidik yang tidak bisa divakisin, dengan alasan memiliki komorbid tidak terkontrol, atau karena kondisi medis tertentu, maka pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh," tertulis dalam SKB tersebut.
—