Berita Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok.
Langgam.id - Belasan paket sabu disita dari tangan pria 30 tahun yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Solok. Penyitaan dilakukan usai tersangka berinisial RP itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres setempat.
Kepala Satres Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka bersama belasan paket sabu.
Dikutip dari tribratanews, Selasa (18/1/2022), penangkapan berlangsung Minggu lalu sekitar pukul 5.30 WIB di Gang Sirsak Pandan Baru Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Saat ditangkap, bersama tersangka ditemukan satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus plastik klip bening.
"Kami temukan dari tangan sebelah kanan tersangka," kata Joko Sunarno. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan dua unit telepon genggam dalam jok sepeda motor tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan Baru. Posisi rumah berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tersangka diamankan.
Polisi menemukan satu buah timbangan digital di dinding kamar. Ditemukan juga belasan paket sabu berbungkus plastik klip bening.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
—