Bandel Langgar Aturan PPKM Level 2, Kafe Mungkin Esok Terancam Tutup Permanen

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Data Satpol PP, Kafe Mungkin Esok telah mendapatkan peringatan keras sebelumnya.

Petugas Satpol PP mendatangi salah satu kafe di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Data Satpol PP, Kafe Mungkin Esok juga telah mendapatkan peringatan keras sebelumnya.

Langgam.id - Salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancan tutup permanen karena enggan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kafe yang terancam ditutup itu, yaitu Kafe Mungkin Esok. Bahkan, juga ada sejumlah kafe lain yang mendapatkan peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang berpotensi mengundang keramaian di Padang.

Dari sejumlah tempat usaha yang diawasi dan diperingati itu dalam giat yang digelar pada Sabtu (15/1/2022) malam, kata Mursalim, Kafe Mungkin Esok tercam ditutup, karena masih berulah setelah diperingatkan.

"Senin kita pangil pemiliknya, kita serahkan ke PPNS. Kalau masih membandel, tentu kafe ini ditutup permanen," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Menurut Mursalim, Kafe Mungkin Esok, sebelumnya juga sudah mendapatkan peringatan keras oleh Satpol PP Padang. Namun, kali ini masih kedapatan melanggara aturan PPKM Level 2.

Diakui Mursalim, Satpol PP sebenarnya mendukung usaha dan kegiatan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 untuk meningkatkan perekonomian.

Namun, kegiatan itu diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2021.

Jika, ada yang melanggar, lanjut Murslim, tentunta akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Tak Indahkan Aturan PPKM Level 2, Sejumlah Kafe di Padang Ditegur Satpol PP

"Silakan berusaha dan berkegiatan selama pandemi, tapi sudah ada aturan yang diatur Perda Nomor: 1 tahun 2021 untuk itu, sanksinya juga sudah jelas," katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik
Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan
Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP