Langgam.id - Harimau Sumatera yang baru bergabung ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) Arsari diberi nama Puti Maua Agam. Kondisi harimau itu sekarang dinyatakan stabil sejak masuk pada Rabu (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Puti Maua Agam merupakan harimau korban konflik dengan manusia di daerah Maua, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Harimau masuk kandang jebak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan harimau juga dikunjungi ole Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Rabu (12/1/2022).
Kedatangan Audy saat ini bertepatan dengan BKSDA Sumbar yang melakukan titip rawat Harimau Sumatera hasil penanganan konflik ke PRHSD.
"Harimau tersebut merupakan hasil penanganan konflik satwa liar dengan manusia yg sudah terjadi semenjak 30 November lalu," katanya, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, petugas telah melakukan upaya penghalauan dengan bunyi bunyian namun tidak membuahkan hasil sehingga harus dilakukan penangkapan dengan menggunakan kandang jebak. Hal itu dilakukan demi keselamatan masyarakat maupun satwa itu sendiri.
Saat kunjungan, Wakil Gubernur juga meresmikan nama satwa langka tersebut yang merupakan hasil musyawarah tokoh adat Nagari Palembayan dan masukan bupati Agam dengan nama Puti Maua Agam.
"Pemberian nama oleh Wagub ditandai dengan menandatangani surat keterangan asal usul harimau sumatera tersebut," katanya.
Sebelumnya, nama harimau diketahui Puti Maua berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat di Maua Nagari Salareh Aia.
Kemudian ditambah Agam oleh Bupati Agam karena harimau berasal dari Kabupaten Agam. Sehingga nama harimau menjadi Puti Maua Agam.
Kata Puti sendiri dalam bahasa Minang berarti perempuan. Hal ini merujuk pada harimau yang berjenis kelamin betina. Sementara Maua adalah nama kampung di Kabupaten Agam, tempat harimau mengalami konflik dengan manusia.
Andono menyebut, Pemprov Sumbar juga mendukung upaya pelestarian harimau. Hal ini karena sangat erat kaitannya dengan keselamatan masyarakat maupun nilai-nilai adat Minangkabau yang menempatkan harimau sebagai Inyiak Balang yang diyakini sebagai panjago rimbo nagari.
Hal ini juga dibuktikan dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur No.522.5/3545/Dishut-2021 pada bulan Desember tahun 2021 tentang pelestarian harimau sumatera.
Baca juga: Kata Wagub Sumbar Soal Penangkapan Harimau Sumatera di Palembayan
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Sumbar untuk ikut serta mendukung pelestarian harimau sumatera dan habitatnya, mitigasi konflik manusia-harimau sumatera dan penegakan hukum.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada bapak wakil Gubernur Sumbar atas kesediaan beliau telah menunjukkan keseriusan dalam pelestarian harimau sumatera," ujarnya.