DPRD Sumbar Batal Ajukan Hak Angket kepada Gubernur Mahyeldi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Keputusan berdasarkan rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).

DPRD Sumbar secara kelembagaan tidak melanjutkan hak angket usai dua pengusul menarik diri jadi pengusul hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Fraksi yang mengundurkan diri yaitu Gerindra dan Fraksi PKB & PDIP lewat rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, dasar menarik dukungan karena hak angket diajukan sejak bulan September 2021 lalu. Tujuannya agar gubernur bisa mengevaluasi rongrongan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab mempengaruhi kebijakannya.

"Kita tidak ingin gubernur dengan hak yang dimilikinya merasa terbelenggu. Kemudian dari hasil evaluasi kawan-kawan selama sejak September lalu ternyata gubernur bisa mengevaluasi itu," katanya.

Gubernur dinilai berkomitmen mau mengevaluasi apa yang menjadi tujuan hak angket. Sehingga dianggap hak angket tidak diperlukan lagi digunakan. Fraksi yang menarik diri punya pertimbangan seperti itu.

"Berarti sudah selesai, DPRD tidak melanjutkan hak angket, itu hasil dari evaluasi kawan-kawan," ujarnya.

Dia mengatakan gubernur juga jangan merasa tabu saat anggota DPRD memakai hak konstitusinya. Bagaimanapun semua dilakukan dalam konteks DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Keputusan pengunduran diri sebagai pengusul juga sudah diterima oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna.

Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar sebelumnya mengajukan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada 14 September 2021 lalu.

Hak angket diajukan karena ada surat sumbangan dengan kops surat Bappeda dengan tandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Hak angket diusulkan oleh 17 anggota DPRD dengan tiga fraksi dan satu partai. Tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB.

Baca juga: Fraksi Gerindra Tarik Diri Jadi Pengusul Hak Angket Gubernur

Kemudian ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem. Diketahui Nasdem sendiri tergabung dalam Fraksi Nasdem & PPP.

Dengan pengunduran diri ini, maka tinggal Demokrat sebagai pengusul. Namun tidak lagi memenuhi syarat karena usulan harus minimal dua fraksi dengan 10 orang anggota DPRD, sehingga secara kelembagaan hak angket dibatalkan.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Negeri Padang (PSDKU UNP) rencananya akan dibuka di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pilgub Sumbar 2024: Tak Hanya Audy, Mahyeldi Disebut Dekati Fadly Amran dan Sutan Riska
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
Melambung Tinggi, Harga Emas di Padang Capai Rp3,1 Juta
Melambung Tinggi, Harga Emas di Padang Capai Rp3,1 Juta
Tenggelam di laut - Pria tewas saat selamatkan orang
Seorang Anak yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Air Manis Padang Ditemukan Meninggal
Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan
Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang
Permudah Warga Bayar Pajak, Gubernur Sumbar Rilis Program Tabungan Pajak
Permudah Warga Bayar Pajak, Gubernur Sumbar Rilis Program Tabungan Pajak