Pascakirim Kontra Memori Banding, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan Banding dari PTTUN Medan

Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.

Kantor Gubernur Sumbar. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait upaya banding yang diajukan PT HSH dalam sengketa pembangunan objek bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar Masheri Yanda Boy mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan PT HSH.

Kata  Masheri, memori banding dari PT HSH telah dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada bulan lalu. Sekitar sepekan setelah menerima memori tersebut, Pemprov Sumbar langsung menyampaikan kontra memori banding.

“Setelah memori banding dari PT HSH dikirimkan, sekitar seminggu setelah itu kami juga sudah mengirimkan kontra memori banding dari Pemprov Sumbar,” katanya saat dihubungi Langgam.id, Senin (10/8/2026).

Masheri menjelaskan, proses pemeriksaan pada tingkat banding berbeda dengan persidangan di PTUN Padang. Pada tahap ini, proses persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan PTTUN Medan.

“Untuk tahapan banding ini sepenuhnya proses persidangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh PTTUN Medan. Tidak ada lagi pemeriksaan saksi dan sebagainya seperti proses persidangan di PTUN Padang,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar saat ini hanya dapat menunggu proses hukum tersebut berjalan hingga putusan dikeluarkan. Meski demikian, pihaknya tetap akan memantau perkembangan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sampai terdapat keputusan yang memberikan kepastian hukum.

“Kami akan terus memastikan dan mengikuti proses hukum ini terus berlanjut sampai ada keputusan final,” tuturnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan sengketa tersebut masih berlanjut setelah putusan PTTUN Medan. Menurutnya, pihak yang tidak menerima hasil putusan banding masih memiliki kemungkinan menempuh upaya hukum selanjutnya, termasuk kasasi.

“Kalau nanti putusan banding sudah keluar, tentu tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum lain seperti kasasi dari pihak yang belum menerima hasil putusan PTTUN Medan,” jelasnya.

Kendati demikian, Masheri menegaskan, sikap Pemprov Sumbar tidak berubah, tetap berpegang pada ketentuan dan keputusan awal terkait objek bangunan yang menjadi sengketa.

Ia menyebut pembangunan objek tersebut sejak awal dinilai tidak sesuai dengan konsep tata ruang sebagaimana yang telah disampaikan Pemprov Sumbar dalam proses sebelumnya.

“Pemprov Sumbar tetap tegak lurus dengan aturan awal bahwa pembangunan objek bangunan yang disengketakan ini melanggar konsep tata ruang,” kata dia.

Masheri berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga status hukum atas objek yang disengketakan menjadi jelas.

“Kami berharap proses ini segera selesai dan kepastian hukum dari sengketa ini bisa segera dikeluarkan,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Ada 740 Ribu UMKM di Sumbar, Mahyeldi Dorong Pelaku Usaha Kuasai Pemasaran Digital
Ada 740 Ribu UMKM di Sumbar, Mahyeldi Dorong Pelaku Usaha Kuasai Pemasaran Digital
Reforma Agraria, Sumbar Jajaki Kerjasama dengan Bank Tanah
Reforma Agraria, Sumbar Jajaki Kerjasama dengan Bank Tanah
Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan untuk Pembudidaya Terdampak Bencana di Solok
Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan untuk Pembudidaya Terdampak Bencana di Solok
Aksi Bela Palestina di Sumbar: Bantuan Tak Hanya Rupiah, Ada Ringgit dan Riyal
Aksi Bela Palestina di Sumbar: Bantuan Tak Hanya Rupiah, Ada Ringgit dan Riyal
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kolaborasi Dunia Usaha Meriahkan Hari Jadi Sumbar ke-81
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kolaborasi Dunia Usaha Meriahkan Hari Jadi Sumbar ke-81
Sumbar Perkuat Aplikasi SAPILIN, Data Bencana Terintegrasi Jadi Basis Kesiapsiagaan
Sumbar Perkuat Aplikasi SAPILIN, Data Bencana Terintegrasi Jadi Basis Kesiapsiagaan