Langgam.id - Sebanyak 135 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Solok menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat berkala periode Oktober 2019, Senin (16/9/2019).
Masing-masing yang mendapat kenaikan pangkat antara lain, 18 orang ASN golongan IV, 111 orang golongan III, 5 orang golongan II dan seorang pegawai golongan I.
Wakil Wali Kota Solok Reinier mengatakan, kenaikan pangkat bagi ASN merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi yang dilakukan selama menjalankan tugas negara.
“Selamat kepada ASN yang menerima kenaikan pangkat, Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Semua itu sudah mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Reinier.
Reinier berharap, kenaikan pangkat yang diberikan kepada ASN menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja kedepannya. Berjalan atau tidaknya organisasi pemerintahan tentu sangat bergantung pada kinerja aparataur yang ada.
“Masih banyak diantara ASN kita yang masih belum menjunjung produktivitas kerja. Hal ini kurang bagus untuk mendukung kinerja organisasi, mari berikan pengabdian terbaik kita bagi daerah," ajak Reinier.
Menurutnya, masih banyak pegawai yang tidak tertib dalam menjalankan agenda yang sudah ditetapkan. Pihaknya meminta, ASN dan seluruh pegawai yang ada dilingkungan pemerintah kota Solok untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan publik terhadap seluruh elemen masyarakat.
“Jawab kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan masyarakat dengan kinerja yang memuaskan, jaga koordinasi dan komunikasi baik sesama pegawai maupun dengan seluruh unsur pimpinan," pesan Reinier.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh aparatur, terutama yang berada di sentra pelayanan masyarakat untuk menghindari segala bentuk ragam pungutan liar (Pungli). Jangan sampai menyusahkan masyarakat. (*/ICA)