Satpol PP Padang Akan Tindak Tegas Badut yang Meminta-minta di Jalan

Satpol PP Padang Akan Tindak Tegas Badut yang Meminta-minta di Jalan

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim di ruangannya. (Fuadi Zikri/Langgam)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tegaskan ada saksi yang menanti bagi manusia badut yang masih nekat beraktivitas di sepanjang jalan utama Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, aktivitas meminta-minta atau mengemis dengan menghibur pengguna jalan menggunakan pakaian boneka dapat mengganggu pengguna jalan. Selain mengganggu, aksi itu juga sangat berbahaya.

Tidak hanya badut, kata Mursalim, peringatan itu berlaku untuk semua orang yang melakukan aktivitas serupa, seperti pengamen, manusia silver dan pengemis. Mereka dinilai melanggar aturan daerah setempat.

"Yang mereka lakukan itu melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Mursalim kepada Langgam.id, Kamis (6/1/2022) siang.

Dikatakan Mursalim, pihaknya tak melarang masyarakat Kota Padang berkreasi dan mengembangkan bakatnya untuk menghibur masyarakat. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.

"Jalan raya bukan tempat yang tepat. Karena berpotensi membahayakan diri. Nanti jika ada kendaraan yang melaju kencang, menyalip tapi ada orang ternyata, tertabrak, lalu siapa yang salah?," ujarnya.

Sejauh ini, kata Mursalim, sudah ada tiga badut yang diamankan. Pihaknya mendata dan menindak dengan menyita semua pakaian badut yang digunakan.

"Ternyata setelah kita data, mereka ini bukan orang Padang. Yang kami amankan itu orang Palembang. Mereka rata-rata remaja semua, berumur sekitar 22 ke atas," tutup Mursalim. [*]


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka