ALanggam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menyelesaikan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di akhir tahun 2021. Jumlah itu tidak sesuai dengan yang ditargetkan yaitu 12 Ranperda.
Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar menyebut ada enam Ranperda yang berhasil menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dia menyampaikan itu saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2021/2022 di Gedung DPRD Sumbar, Senin (27/12/2021).
"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dari 12 Ranperda yang direncanakan, enam Ranperda berhasil ditetapkan menjadi Perda," katanya lewat keterangan di halaman resmi dikutip Selasa (28/12/2021).
Sedangkan empat Ranperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan dua Ranperda lainnya ditunda. Irsyad tidak merinci Ranperda yang dimaksud namun dia mengingatkan agar menjadi perhatian dari DPRD dan pemerintah daerah.
"Tidak tercapainya target kinerja pembentukan Perda selalu berulang setiap tahun, ini perlu menjadi perhatian," katanya.
Dia melanjutkan, memasuki masa sidang kedua tahun 2021-2022, pencapaian kinerja dalam pembentukan Perda perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan pemerintah daerah. Proses dan tahapan pembahasan harus disusun secara sistematis dan terstruktur.
Diketahui, dalam penutupan masa sidang pertama tersebut, DPRD Provinsi Sumbar juga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kunjungan di masa istirahat bersidang atau reses anggota dewan ke daerah pemilihan.
Hasil diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan beberapa kritik dan saran kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2021. Diharapkan catatan strategis tersebut menjadi perhatian dalam peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan. (*/Rahmadi)