Langgam.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria tokoh penerima penghargaan KPID Award yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat. Hal itu disampaikan dalam pernyataan resminya, Rabu (22/12/2021).
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, KPID Sumbar menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada sejumlah tokoh. Empat kategori tersebut, tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
"Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran. Sehingga, mereka layak diberi penghargaan," kata Aidil.
Sebagai lembaga independen, katanya, kejelasan kriteria penerima penghargaan akan menghindarkan KPID dari konflik kepentingan. Kejelasan itu juga akan menghindarkan dari kesan, penghargaan KPID bertujuan menyenangkan hati pejabat pemerintah sebagai pemangku kewenangan anggaran.
"Agustus 2021 lalu misalnya. Terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur. Ini jelas terkait dengan Gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan," katanya.
Sisi lain, AJI Padang berpendapat, semestinya KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers dalam kriteria penerima penghargaan. Sebab, pers termasuk bagian dari penyiaran.
AJI Padang berharap anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat. Termasuk, menjaga eksistensi penyiaran berjaringan guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar.
Dalam pantauan AJI Padang, tidak semua TV swasta nasional yang benar-benar menerapkan siaran jaringan (SSJ). Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus dalam menentukan kriteria penerima KPID Award. Tujuannya, agar potensi di daerah termasuk sumber daya manusia di bidang penyiaran lebih teroptimalkan.
"TV swasta nasional yang tidak optimal dalam penerapan SSJ, seperti tidak punya jaringan di Sumbar, ikut serta dalam ajang KPID Award. Bahkan, program acara yang diproduksi oleh TV nasional, juga menyabet gelar di ajang ini," tuturnya.
Melihat kondisi itu, AJI Padang mempertanyakan kriteria anugerah tersebut. Sebab menurut AJI Padang, seharusnya program acara penerima penghargaan murni diproduksi sumber daya manusia lokal.
Meski begitu, AJI Padang mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran di Sumbar. Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran, dapat menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar baik secara kualitas dan kuantitas.
AJI Padang juga mengingatkan tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan penyiaran sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Diketahui, dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan sejumlah penghargaan kepada media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumatera Barat. Ada 14 kategori penghargaan yang diserahkan.
Dari jumlah tersebut, tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran. Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat nasional sampai provinsi.
KPID Sumbar: Semua Tokoh Punya Andil Majukan Penyiaran
Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang mengatakan, semua tokoh penerima penghargaan memiliki andil dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran. Tentu saja, katanya, sesuai dengan peran maupun kontribusi mereka di institusi masing-masing.
"Kami menilai tidak ada potensi konflik kepentingan dalam pemberian penghargaan," kata Afriendi.
Sisi lain, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak AJI Padang, maupun masyarakat yang telah memberi kritikan dan masukan kepada KPID terkait pelaksanaan anugerah. Tentu kritikan ini sangat membangun sehingga ke depan KPID lebih memperhatikan penyelenggaraan penyiaran.
Menurutnya, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat, berfungsi mewadahi kepentingan masyarakat akan penyiaran. Oleh karena itu KPID dalam menjalankan tugas dan kewenangannya perlu melakukan koordinasi atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
KPI butuh dukungan serta penguatan kelembagaan dari semua pihak terutama pemerintah.
Terkait penilaian program siaran, KPI tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan program lokal sebanyak 10 persen pada televisi berjaringan di Sumbar.
Dia menegaskan, KPID Sumbar tidak menilai program televisi yang bukan merupakan program lokal. Bahan siaran yang diminta untuk penilaian dewan juri merupakan program lokal.
"Masukan AJI Padang ini sangat penting bagi kesempurnaan kegiatan KPID di masa mendatang. Sekaligus, evaluasi terhadap penyelenggaraan penganugerahan yang menjadi agenda rutin tiap tahun ini," tutur Afriendi. (*)