WN Pakistan Tersangka Cabul Anak 13 Tahun di Padang Ternyata Seorang Investor Perabot

Langgam.id-WNA

WNA berkebangsaan Pakistan, terduga pelaku kasus pencabulan, diperiksa polisi. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id - Polisi mengungkap status warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial AHB yang terlibat kasus pencabulan anak 13 tahun merupakan seorang investor.

Keberadaan AHB di Sumatra Barat (Sumbar) diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama.

"Tersangka sebagai investor. Datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi kepada langgam.id, Rabu (22/12/2021).

Imam mengungkapkan, hasil penyidikan AHB telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur. Dalam pemeriksaan, pihaknya melibatkan ahli bahasa.

"Sudah (tersangka). Kami tahan (di Polda Sumbar)," singkatnya.

Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat kejadian korban sedang menjaga toko.

"Kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.

"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau siapa-siapa," sambung Satake Bayu.

Kasus pencabulan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan korban teregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.

Baca juga: Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar kemudian menindaklanjuti dengan cepat. Pemeriksaan korban dan saksi-saksi pun dilakukan.

Begitupun terhadap tersangka langsung dilakukan pemanggilan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka terbukti telah melakukan tindakan pencabulan.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter